Polda Metro Jaya Tetapkan dr. Richard Lee Sebagai Tersangka Penipuan Produk Kecantikan

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:20 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait produk dan perawatan kecantikan. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal luas publik sebagai dr. Detektif atau Doktif. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dan masuk pada 2 Desember 2024.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan status hukum dr. Richard Lee sejak pertengahan Desember lalu.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Kombes Pol. Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai penetapan sebagai tersangka, penyidik kemudian mengagendakan pemanggilan terhadap dr. Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, tersangka dilaporkan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Pihak kepolisian menyebut bahwa hingga saat ini belum ada kepastian kehadiran dari yang bersangkutan.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik, dia minat reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, tentu ini akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut,” lanjut Reonald.

Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan keamanan dan keaslian produk serta layanan kecantikan yang ditawarkan. Publik dan berbagai pihak menyoroti serius perkara ini, mengingat tingginya pengaruh dan eksistensi dr. Richard Lee di media sosial yang dinilai memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini terkait produk kosmetik dan treatment yang diklaimnya aman dan efektif.

Sementara itu, pihak pelapor, Samira Farahnaz, mengaku melaporkan permasalahan ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya praktik bisnis kecantikan yang tidak sesuai standar. Ia menilai langkah hukum yang diambilnya merupakan upaya untuk menegakkan hak-hak konsumen dan menjamin kejelasan edukasi publik mengenai produk yang digunakan oleh masyarakat luas.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak dr. Richard Lee terkait status hukumnya. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seraya mengimbau kerjasama semua pihak agar penyidikan dapat selesai dengan profesional dan transparan. (*)

Berita Terkait

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Omzet Capai Ratusan Miliar
Bareskrim Ungkap 18 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Ilegal Logging di Tiga Provinsi
Polda Kepri Minta Klarifikasi ASN Batam Terkait Aduan Video Bermuatan Asusila
Motif Ekonomi Ungkap Pembunuhan Anak di Cilegon, Kerugian Kripto dan Utang Jadi Latar Belakang
Pasangan Suami Istri Perkosa dan Rekam Aksinya, Korban Disekap di Ruko Saat Malam Tahun Baru
Deklarasi Capres RI 2029 Tandai Langkah Politik Nasional Samsuri, S.Pd.I., M.A.
Berhasil Meraih Predikat WBK Tahun 2025, Bapas Palangkaraya Berkomitmen Menjaga Integritas
Ali Mustofa: Ada Apa dengan Perjudian Gesing yang Kembali Aktif Setelah Disegel?

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:18 WIB

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:22 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:40 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:18 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:59 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:56 WIB

Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:38 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:50 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Berita Terbaru