JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras, sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 terkait pemberantasan praktik judi online.
Pengungkapan dilakukan setelah penyidik menerima sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penindakan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi seperti Pamekasan, Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Cianjur. Dalam operasi itu, polisi mengamankan puluhan tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan, mulai dari pemilik, operator situs, admin keuangan, penyedia rekening, pengelola payment gateway, hingga pelaku pencucian uang hasil judi.
Beberapa situs yang teridentifikasi dalam jaringan ini antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang diketahui terhubung ke jaringan luas di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. Pengungkapan ini turut memperkuat dugaan soal masifnya operasi judi online lintas negara yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu target pasar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Wira Satya menyebut pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak kejahatan siber yang berdampak langsung terhadap masyarakat. “Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Wira Satya, Jumat (2/1/2026).
Dari pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, ratusan kartu ATM dari berbagai bank, token, dokumen perusahaan, mobil, serta rekening koran. Polisi juga memblokir lebih dari 100 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung atau mengalirkan dana hasil perjudian. Proses penelusuran tengah dikembangkan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari hasil penyidikan sementara, jaringan ini diperkirakan meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun. Polisi menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku operasional, tetapi juga pihak-pihak yang terkait dalam aliran dana dan pemanfaatan hasil keuntungan.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Wira.
Puluhan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan. Pemeriksaan laboratorium forensik dilakukan terhadap barang bukti digital, dengan koordinasi intensif bersama perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti di pelaku lapangan saja.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur atau terjebak dalam praktik perjudian online. Selain melanggar hukum, aktivitas judi online dinilai merusak tatanan sosial, menyebabkan kerugian finansial, dan sering dikaitkan dengan kejahatan lainnya seperti penipuan dan pencucian uang. Masyarakat diminta proaktif melapor jika menemukan indikasi praktik judi online di sekitar mereka. (*)














