Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Omzet Capai Ratusan Miliar

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:44 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras, sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 terkait pemberantasan praktik judi online.

Pengungkapan dilakukan setelah penyidik menerima sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penindakan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi seperti Pamekasan, Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Cianjur. Dalam operasi itu, polisi mengamankan puluhan tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan, mulai dari pemilik, operator situs, admin keuangan, penyedia rekening, pengelola payment gateway, hingga pelaku pencucian uang hasil judi.

Beberapa situs yang teridentifikasi dalam jaringan ini antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang diketahui terhubung ke jaringan luas di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. Pengungkapan ini turut memperkuat dugaan soal masifnya operasi judi online lintas negara yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu target pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Wira Satya menyebut pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak kejahatan siber yang berdampak langsung terhadap masyarakat. “Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Wira Satya, Jumat (2/1/2026).

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, ratusan kartu ATM dari berbagai bank, token, dokumen perusahaan, mobil, serta rekening koran. Polisi juga memblokir lebih dari 100 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung atau mengalirkan dana hasil perjudian. Proses penelusuran tengah dikembangkan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari hasil penyidikan sementara, jaringan ini diperkirakan meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun. Polisi menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku operasional, tetapi juga pihak-pihak yang terkait dalam aliran dana dan pemanfaatan hasil keuntungan.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Wira.

Puluhan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan. Pemeriksaan laboratorium forensik dilakukan terhadap barang bukti digital, dengan koordinasi intensif bersama perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti di pelaku lapangan saja.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur atau terjebak dalam praktik perjudian online. Selain melanggar hukum, aktivitas judi online dinilai merusak tatanan sosial, menyebabkan kerugian finansial, dan sering dikaitkan dengan kejahatan lainnya seperti penipuan dan pencucian uang. Masyarakat diminta proaktif melapor jika menemukan indikasi praktik judi online di sekitar mereka. (*)

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap 18 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Ilegal Logging di Tiga Provinsi
Polda Kepri Minta Klarifikasi ASN Batam Terkait Aduan Video Bermuatan Asusila
Motif Ekonomi Ungkap Pembunuhan Anak di Cilegon, Kerugian Kripto dan Utang Jadi Latar Belakang
Pasangan Suami Istri Perkosa dan Rekam Aksinya, Korban Disekap di Ruko Saat Malam Tahun Baru
Polda Metro Jaya Tetapkan dr. Richard Lee Sebagai Tersangka Penipuan Produk Kecantikan
Ali Mustofa: Ada Apa dengan Perjudian Gesing yang Kembali Aktif Setelah Disegel?
Tanggung Jawab Negara dalam Kebuntuan Sengketa Waris: Dimana Peran PA Kota Pontianak?
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Ganja di Sunter, Satu Kilogram Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:18 WIB

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:22 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:40 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:18 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:59 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:56 WIB

Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:38 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:50 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Berita Terbaru