ACEH TENGGARA — Dunia pendidikan kembali tercoreng.
Sebuah rangkaian dokumen yang beredar di masyarakat mengungkap dugaan serius adanya pemalsuan data ijazah kesetaraan (Paket C) yang melibatkan lembaga pendidikan nonformal di bawah naungan PKBM YP Yayasan Nusantara Aceh Tenggara.
Kasus ini menyoroti penggunaan nomor induk ganda, data pribadi yang tidak sinkron secara nasional, hingga pemanfaatan ijazah yang diragukan keasliannya untuk kepentingan politik.
1. Ijazah Kandidat Reje Disorot: Kesepakatan Warga Simpang Kelaping
Kasus ini mencuat setelah lahirnya Berita Acara Kesepakatan pada 3 November 2025 di Desa Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Dokumen tersebut berisi kesepakatan seluruh kandidat pemilihan Reje (Kepala Desa) untuk meragukan keabsahan ijazah kandidat nomor urut 1.
Ijazah tersebut dinilai tidak terdaftar dalam sistem nasional dan diduga ijazah duplikat yang diterbitkan tanpa dasar administrasi sah.
Kandidat lain, yaitu Selamat, Tawardi, Sofyan, Jadal B, dan Muska, menandatangani kesepakatan agar kejanggalan ini segera diselidiki oleh aparat dan Dinas Pendidikan.
“Jangan biarkan pemimpin lahir dari pemalsuan ijazah. Ini bukan hanya persoalan kecil, tapi persoalan moral dan hukum,” ujar salah satu warga Simpang Kelaping kepada redaksi.
2. PKBM YP Yayasan Nusantara Aceh Tenggara Diduga Jadi Sumber Ijazah Bermasalah
Dugaan makin kuat setelah ditemukan Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh PKBM YP Yayasan Nusantara Aceh Tenggara tertanggal Agustus 2025 atas nama Ahri. Ny., pria kelahiran 3 Februari 1973.
Dalam surat itu tercantum Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 004171784.
Namun, hasil penelusuran redaksi melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) menemukan bahwa nomor serupa (0014171784) justru terdaftar atas nama Intan Fahriya Aznel, seorang perempuan kelahiran Kabupaten Bekasi, berstatus Tidak Aktif.
Temuan ini memperlihatkan indikasi adanya duplikasi nomor induk nasional, yang seharusnya bersifat unik dan tidak dapat digunakan oleh dua individu berbeda.
Lebih mengejutkan lagi, surat dari PKBM tersebut menyebut bahwa ijazah tersebut “dapat digunakan untuk keperluan swasta atau pencalonan legislatif (Caleg)”, padahal keabsahan dokumen itu belum diverifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat.
3. Pola Serupa Ditemukan di Palembang
Investigasi redaksi juga menemukan dokumen lain berupa Ijazah Paket C Ilmu Pengetahuan Sosial yang diterbitkan oleh PKBM Yasmin Palembang atas nama Sukarno, kelahiran 8 Februari 1993, dengan NISN 000411182, tertanggal 6 Mei 2024.
Meskipun tampak lengkap, sistem verifikasi nasional tidak mengenali nomor induk tersebut.
Pola seperti ini memperlihatkan celah serius dalam sistem pendidikan kesetaraan, di mana lembaga PKBM tertentu diduga memproduksi ijazah tanpa prosedur validasi dan database nasional, sehingga rawan disalahgunakan untuk tujuan politik dan ekonomi.
4. Dasar Hukum dan Sanksi yang Mengikat
Skandal ini tidak bisa dianggap sepele. Jika terbukti benar, para pihak yang terlibat — baik pengelola PKBM maupun pengguna ijazah — dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum berikut:
1. Pasal 263 Ayat (1) KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
2. Pasal 264 Ayat (1) KUHP:
Jika surat palsu itu merupakan akte otentik, surat izin, atau ijazah pendidikan, maka pelaku diancam pidana hingga 8 (delapan) tahun penjara.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas):
Pasal 67 Ayat (2):
“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan ijazah atau menggunakan ijazah palsu dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 68:
“Penyelenggara pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara, atau pencabutan izin operasional.”
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (jo. PP No. 66 Tahun 2010):
Menegaskan bahwa ijazah kesetaraan hanya sah jika terdaftar di Dapodik Nasional dan ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Dengan demikian, pengelola PKBM YP Yayasan Nusantara Aceh Tenggara dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin operasional, sedangkan penerima dan pengguna ijazah palsu dapat dijerat pidana penjara hingga 8 tahun.
5. Desakan Audit Nasional dan Tindakan Tegas
Ketua LSM Pemantau Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), M. Jenen, S.E., mendesak Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Aceh Tenggara untuk segera melakukan audit nasional terhadap seluruh PKBM yang menerbitkan ijazah Paket C.
“Negara tidak boleh diam. Ini sudah masuk wilayah kejahatan administratif dan pemalsuan dokumen negara. Harus ada tindakan hukum, pencabutan izin, dan penegakan sanksi pidana bagi siapa pun yang terlibat,” tegas M. Jenen kepada Suarananggroe.com.
6. Ancaman Serius bagi Demokrasi Lokal
Jika dugaan ini benar, maka pemakaian ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon kepala desa (Reje) bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap demokrasi lokal.
Pemimpin yang lahir dari dokumen palsu sama saja menipu rakyat yang memilihnya.
“Pemilihan kepala desa harus jadi simbol kejujuran, bukan panggung pembohongan publik,” ujar salah satu tokoh masyarakat Pegasing dengan nada tajam.
Kasus ijazah bermasalah ini bukan hanya soal pendidikan — ini soal martabat hukum dan moral bangsa.
Pemerintah pusat dan daerah dituntut tidak sekadar menelusuri, tapi menindak tegas pelaku pemalsuan, baik dari kalangan lembaga pendidikan maupun calon pejabat publik.
Jika tidak ada langkah nyata, maka ijazah palsu akan terus menjadi komoditas gelap yang mencoreng dunia pendidikan dan demokrasi desa di Indonesia.
(Redaksi)














