JAKARTA | Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait produk dan perawatan kecantikan. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal luas publik sebagai dr. Detektif atau Doktif. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dan masuk pada 2 Desember 2024.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan status hukum dr. Richard Lee sejak pertengahan Desember lalu.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Kombes Pol. Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Usai penetapan sebagai tersangka, penyidik kemudian mengagendakan pemanggilan terhadap dr. Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, tersangka dilaporkan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Pihak kepolisian menyebut bahwa hingga saat ini belum ada kepastian kehadiran dari yang bersangkutan.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik, dia minat reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, tentu ini akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut,” lanjut Reonald.
Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan keamanan dan keaslian produk serta layanan kecantikan yang ditawarkan. Publik dan berbagai pihak menyoroti serius perkara ini, mengingat tingginya pengaruh dan eksistensi dr. Richard Lee di media sosial yang dinilai memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini terkait produk kosmetik dan treatment yang diklaimnya aman dan efektif.
Sementara itu, pihak pelapor, Samira Farahnaz, mengaku melaporkan permasalahan ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya praktik bisnis kecantikan yang tidak sesuai standar. Ia menilai langkah hukum yang diambilnya merupakan upaya untuk menegakkan hak-hak konsumen dan menjamin kejelasan edukasi publik mengenai produk yang digunakan oleh masyarakat luas.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak dr. Richard Lee terkait status hukumnya. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seraya mengimbau kerjasama semua pihak agar penyidikan dapat selesai dengan profesional dan transparan. (*)














