JAKARTA | Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar membongkar kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pria berinisial SK (23) terhadap karyawannya sendiri, K (22), dengan cara yang tergolong keji. Ironisnya, tindakan asusila itu bukan hanya diketahui oleh istri pelaku, SU (39), tetapi bahkan direkam langsung olehnya. Kasus ini menggemparkan warga Makassar, mengingat peristiwa memilukan itu terjadi pada malam pergantian tahun, 31 Desember lalu, di salah satu ruko milik pasangan suami istri tersebut di kawasan Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, mengungkapkan bahwa tindakan pemerkosaan terhadap korban didahului dengan dugaan kuat adanya motif cemburu. Tersangka SU menuduh korban telah menjalin hubungan spesial dengan suaminya. Tudingan itu kemudian dijadikan alasan untuk memerangkap korban dan memaksanya mengikuti kehendak pelaku.
“Tersangka SU memanggil korban ke rukonya, kemudian korban dipukuli dan dipaksa mengaku telah berselingkuh dengan suami pelaku, SK. Setelah itu, SU memaksa SK dan korban untuk berhubungan badan sebanyak dua kali. Ironisnya, aksi bejat tersebut direkam sendiri oleh SU,” ungkap Kombes Pol. Arya kepada awak media, Senin (5/1/2026).
Rekaman video yang diambil SU semula dimaksudkan sebagai “bukti” perselingkuhan antara korban dan suaminya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, video itu disimpan secara pribadi oleh SU dan tidak disebarluaskan. Namun begitu, polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual yang terencana serta memperlihatkan unsur tekanan psikologis dan fisik terhadap korban.
Korban K sendiri sempat disekap sebelum peristiwa pemerkosaan terjadi. Dalam kondisi tertekan dan mengalami kekerasan fisik, korban tak mampu melawan atau menyelamatkan diri. Tindakan ini sungguh mencerminkan pelanggaran berat terhadap hak asasi, terlebih dilakukan oleh atasan yang memiliki kuasa di lingkungan kerja korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni SK dan SU dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya pun tidak ringan.
“Kedua tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta,” tegas Kombes Pol. Arya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang melibatkan hubungan kuasa dan kedekatan personal antara pelaku dan korban. Polisi terus mendalami motif serta kemungkinan adanya korban lain dalam lingkup kerja pelaku. Proses penyidikan pun dipastikan berjalan secara menyeluruh, dengan menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban yang masih dalam kondisi trauma.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran tegas bahwa segala bentuk kekerasan, terlebih dengan dalih cemburu atau “pembuktian perselingkuhan”, tak bisa dibenarkan dalam norma hukum maupun etika sosial. (*)














