Motif Ekonomi Ungkap Pembunuhan Anak di Cilegon, Kerugian Kripto dan Utang Jadi Latar Belakang

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:27 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap bahwa pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Cilegon dipicu oleh motif ekonomi. Hasil penyidikan menunjukkan pelaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang, yang mendorongnya melakukan kejahatan demi memperoleh uang secara cepat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menyampaikan bahwa motif ekonomi menjadi temuan utama dalam rangkaian penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Bukit Baja Sejahtera III. Menurut dia, tekanan finansial yang dialami pelaku berperan besar dalam keputusan melakukan tindak pidana tersebut.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang, karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” ujar Dian saat memberikan keterangan pada Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dalam perkara ini adalah seorang anak laki-laki bernama Muhamad Axle Harman Miller. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumahnya pada Selasa (16/12/2025) sore. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami sejumlah luka tusukan di beberapa bagian tubuh, di antaranya paha, dada, dan leher, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial HA (31) pada awalnya tidak merencanakan pembunuhan. Ia berniat melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang. Pelaku disebut telah melakukan pengamatan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Pelaku sempat menekan bel rumah dan tidak mendapatkan respons dari dalam. Setelah memastikan tidak ada orang yang membuka pintu, pelaku kemudian masuk ke pekarangan rumah dengan memanjat pagar. Untuk bisa masuk ke dalam bangunan, pelaku mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi sebelumnya.

Namun, situasi berubah ketika pelaku berada di dalam rumah. Korban yang berada di lokasi memergoki keberadaan pelaku. Kondisi tersebut membuat pelaku panik dan kehilangan kendali, sehingga niat awal untuk mencuri berubah menjadi tindakan kekerasan yang berujung fatal.

“Karena panik, pelaku membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” ungkap Dian. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dari lokasi, sementara korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia beberapa waktu kemudian.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara berat, mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan perbuatan dilakukan dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Omzet Capai Ratusan Miliar
Bareskrim Ungkap 18 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Ilegal Logging di Tiga Provinsi
Polda Kepri Minta Klarifikasi ASN Batam Terkait Aduan Video Bermuatan Asusila
Pasangan Suami Istri Perkosa dan Rekam Aksinya, Korban Disekap di Ruko Saat Malam Tahun Baru
Polda Metro Jaya Tetapkan dr. Richard Lee Sebagai Tersangka Penipuan Produk Kecantikan
Deklarasi Capres RI 2029 Tandai Langkah Politik Nasional Samsuri, S.Pd.I., M.A.
Berhasil Meraih Predikat WBK Tahun 2025, Bapas Palangkaraya Berkomitmen Menjaga Integritas
Ali Mustofa: Ada Apa dengan Perjudian Gesing yang Kembali Aktif Setelah Disegel?

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55 WIB

Digerebek Satresnarkoba, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:18 WIB

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:22 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:40 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:18 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:31 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:56 WIB

Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:38 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Digerebek Satresnarkoba, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:55 WIB