JAKARTA | Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap bahwa pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Cilegon dipicu oleh motif ekonomi. Hasil penyidikan menunjukkan pelaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang, yang mendorongnya melakukan kejahatan demi memperoleh uang secara cepat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menyampaikan bahwa motif ekonomi menjadi temuan utama dalam rangkaian penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Bukit Baja Sejahtera III. Menurut dia, tekanan finansial yang dialami pelaku berperan besar dalam keputusan melakukan tindak pidana tersebut.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang, karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” ujar Dian saat memberikan keterangan pada Senin (5/1/2026).
Korban dalam perkara ini adalah seorang anak laki-laki bernama Muhamad Axle Harman Miller. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumahnya pada Selasa (16/12/2025) sore. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami sejumlah luka tusukan di beberapa bagian tubuh, di antaranya paha, dada, dan leher, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial HA (31) pada awalnya tidak merencanakan pembunuhan. Ia berniat melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang. Pelaku disebut telah melakukan pengamatan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Pelaku sempat menekan bel rumah dan tidak mendapatkan respons dari dalam. Setelah memastikan tidak ada orang yang membuka pintu, pelaku kemudian masuk ke pekarangan rumah dengan memanjat pagar. Untuk bisa masuk ke dalam bangunan, pelaku mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi sebelumnya.
Namun, situasi berubah ketika pelaku berada di dalam rumah. Korban yang berada di lokasi memergoki keberadaan pelaku. Kondisi tersebut membuat pelaku panik dan kehilangan kendali, sehingga niat awal untuk mencuri berubah menjadi tindakan kekerasan yang berujung fatal.
“Karena panik, pelaku membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” ungkap Dian. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dari lokasi, sementara korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia beberapa waktu kemudian.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara berat, mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan perbuatan dilakukan dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. (*)














