JAKARTA | Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan aktivitas ilegal logging yang diduga menjadi salah satu pemicu banyaknya kayu gelondongan terseret aliran banjir bandang di sejumlah wilayah di Sumatera. Pemeriksaan saksi pun intens dilakukan, termasuk di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 18 saksi terkait kasus tersebut. “18 (saksi) sudah dimintai keterangan,” kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (30/12/25).
Ia mengatakan salah satu fokus penyidikan saat ini menyorot aktivitas perusahaan bernama PT TBS, yang disebut sedang dalam proses pendalaman oleh tim penyidik. Perusahaan itu diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penebangan liar yang memicu kerusakan lingkungan dan memperparah dampak banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.
Irhamni menyebut bahwa gelar perkara akan segera dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan arah penyidikan dan langkah hukum selanjutnya. “Minggu depan lah (gelar perkara),” ujarnya.
Penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan tambahan, termasuk verifikasi dokumen perizinan, pemetaan lokasi konsesi, serta hasil temuan di lapangan. Penelusuran juga dilakukan terhadap alur distribusi kayu-kayu yang ditemukan terbawa banjir, yang disebut tidak berasal dari aktivitas pembalakan legal.
Sementara itu, untuk kasus dugaan ilegal logging di dua provinsi lainnya yakni Aceh dan Sumatera Barat, penyidik mengaku masih dalam tahap penyelidikan awal. Pemeriksaan masih difokuskan kepada kegiatan-kegiatan yang dinilai mencurigakan dan berpotensi melanggar aturan kehutanan.
Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah banjir bandang menerjang sejumlah daerah di Sumatera, dan bersamaan dengan itu ditemukan banyak batang kayu dalam jumlah besar yang terbawa arus air. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa kawasan hutan telah dieksploitasi secara ilegal dan tidak terkendali.
Bareskrim menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. Proses hukum akan menyesuaikan bukti-bukti yang dihimpun dari hasil penyelidikan, termasuk kemungkinan jeratan pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat. (*)














