Polda Kepri Minta Klarifikasi ASN Batam Terkait Aduan Video Bermuatan Asusila

WARTA KRIMINAL

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:29 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPRI |  Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau meminta klarifikasi dari Gustian Riau, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Batam, terkait pengaduan beredarnya video bermuatan asusila yang dilaporkannya ke kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kebenaran materi aduan sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat undangan permintaan klarifikasi kepada Gustian Riau selaku pelapor. Klarifikasi diperlukan guna memperoleh gambaran utuh mengenai aduan yang disampaikan, termasuk asal-usul dan konteks video yang beredar di masyarakat.

“Kami segera mengirimkan surat undangan permintaan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk kami dalami pengaduannya,” ujar Arif, Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arif menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat atau yanduan dari Gustian Riau pada 29 Desember 2025. Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyampaikan keberatan atas beredarnya video dan sejumlah foto yang berkaitan dengan dugaan konten siber dan telah tersebar luas di tengah masyarakat.

Meski demikian, pengaduan tersebut belum ditingkatkan menjadi laporan polisi. Menurut Arif, status perkara masih sebatas pengaduan sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman awal untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Proses ini dilakukan guna memastikan kelengkapan administrasi serta validitas materi yang diadukan.

“Belum jadi laporan polisi, masih pengaduan, jadi masih pendalaman,” kata Arif.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih menjalin komunikasi intensif dengan Gustian Riau untuk mendalami kebenaran video yang dimaksud. Salah satu kendala yang dihadapi adalah belum lengkapnya dokumen pendukung yang dibutuhkan penyidik, termasuk belum diserahkannya ponsel milik pelapor untuk keperluan pemeriksaan forensik digital.

“Yang bersangkutan belum melengkapi laporannya, belum memberikan ponselnya,” ujar Arif. Ia menegaskan, kepolisian memilih bersikap hati-hati dan tidak gegabah dalam menangani perkara ini, mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat pemerintahan sehingga setiap langkah harus dilakukan secara cermat dan profesional.

Terkait isu pemerasan yang sempat mencuat bersamaan dengan beredarnya video tersebut, Arif menegaskan bahwa aduan yang disampaikan Gustian Riau tidak berkaitan dengan dugaan pemerasan. Menurut pengakuan pelapor, tidak ada aliran uang atau setoran yang dilakukan sebagaimana isu yang beredar.

“Pengaduannya soal video yang diduga dirinya beredar di masyarakat, tidak terkait pemerasan, karena pengakuannya belum ada menyetorkan uang tersebut,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan video tersebut merupakan hasil rekayasa digital atau manipulasi, Arif menyebut hal itu masih harus diteliti lebih lanjut melalui pemeriksaan forensik. Untuk keperluan tersebut, penyidik membutuhkan perangkat ponsel milik pelapor sebagai bahan pendalaman. Hingga saat ini, perangkat tersebut belum diserahkan kepada penyidik.

“Makanya kami segera minta klarifikasi yang bersangkutan, pekan ini surat undangan kami layangkan,” kata Arif.

Sebelumnya, di tengah masyarakat beredar video bermuatan asusila berdurasi sekitar 23 detik yang menampilkan percakapan panggilan video antara seorang pria yang diduga Gustian Riau dengan seorang perempuan. Dalam video tersebut, pria yang diduga bersangkutan tampak memperlihatkan bagian bawah celananya kepada lawan bicaranya.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Pemerintah Kota Batam telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Gustian Riau dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan untuk menjaga marwah pemerintahan, sembari menunggu proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari aparat kepolisian. (*)

Berita Terkait

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Omzet Capai Ratusan Miliar
Bareskrim Ungkap 18 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Ilegal Logging di Tiga Provinsi
Motif Ekonomi Ungkap Pembunuhan Anak di Cilegon, Kerugian Kripto dan Utang Jadi Latar Belakang
Pasangan Suami Istri Perkosa dan Rekam Aksinya, Korban Disekap di Ruko Saat Malam Tahun Baru
Polda Metro Jaya Tetapkan dr. Richard Lee Sebagai Tersangka Penipuan Produk Kecantikan
Ali Mustofa: Ada Apa dengan Perjudian Gesing yang Kembali Aktif Setelah Disegel?
Tanggung Jawab Negara dalam Kebuntuan Sengketa Waris: Dimana Peran PA Kota Pontianak?
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Ganja di Sunter, Satu Kilogram Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55 WIB

Digerebek Satresnarkoba, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:18 WIB

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:22 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:40 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:18 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:31 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:56 WIB

Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:38 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Digerebek Satresnarkoba, Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Diamankan

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:55 WIB