KEPRI | Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau meminta klarifikasi dari Gustian Riau, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Batam, terkait pengaduan beredarnya video bermuatan asusila yang dilaporkannya ke kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kebenaran materi aduan sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat undangan permintaan klarifikasi kepada Gustian Riau selaku pelapor. Klarifikasi diperlukan guna memperoleh gambaran utuh mengenai aduan yang disampaikan, termasuk asal-usul dan konteks video yang beredar di masyarakat.
“Kami segera mengirimkan surat undangan permintaan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk kami dalami pengaduannya,” ujar Arif, Senin (5/1/2026).
Arif menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat atau yanduan dari Gustian Riau pada 29 Desember 2025. Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyampaikan keberatan atas beredarnya video dan sejumlah foto yang berkaitan dengan dugaan konten siber dan telah tersebar luas di tengah masyarakat.
Meski demikian, pengaduan tersebut belum ditingkatkan menjadi laporan polisi. Menurut Arif, status perkara masih sebatas pengaduan sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman awal untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Proses ini dilakukan guna memastikan kelengkapan administrasi serta validitas materi yang diadukan.
“Belum jadi laporan polisi, masih pengaduan, jadi masih pendalaman,” kata Arif.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih menjalin komunikasi intensif dengan Gustian Riau untuk mendalami kebenaran video yang dimaksud. Salah satu kendala yang dihadapi adalah belum lengkapnya dokumen pendukung yang dibutuhkan penyidik, termasuk belum diserahkannya ponsel milik pelapor untuk keperluan pemeriksaan forensik digital.
“Yang bersangkutan belum melengkapi laporannya, belum memberikan ponselnya,” ujar Arif. Ia menegaskan, kepolisian memilih bersikap hati-hati dan tidak gegabah dalam menangani perkara ini, mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat pemerintahan sehingga setiap langkah harus dilakukan secara cermat dan profesional.
Terkait isu pemerasan yang sempat mencuat bersamaan dengan beredarnya video tersebut, Arif menegaskan bahwa aduan yang disampaikan Gustian Riau tidak berkaitan dengan dugaan pemerasan. Menurut pengakuan pelapor, tidak ada aliran uang atau setoran yang dilakukan sebagaimana isu yang beredar.
“Pengaduannya soal video yang diduga dirinya beredar di masyarakat, tidak terkait pemerasan, karena pengakuannya belum ada menyetorkan uang tersebut,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan video tersebut merupakan hasil rekayasa digital atau manipulasi, Arif menyebut hal itu masih harus diteliti lebih lanjut melalui pemeriksaan forensik. Untuk keperluan tersebut, penyidik membutuhkan perangkat ponsel milik pelapor sebagai bahan pendalaman. Hingga saat ini, perangkat tersebut belum diserahkan kepada penyidik.
“Makanya kami segera minta klarifikasi yang bersangkutan, pekan ini surat undangan kami layangkan,” kata Arif.
Sebelumnya, di tengah masyarakat beredar video bermuatan asusila berdurasi sekitar 23 detik yang menampilkan percakapan panggilan video antara seorang pria yang diduga Gustian Riau dengan seorang perempuan. Dalam video tersebut, pria yang diduga bersangkutan tampak memperlihatkan bagian bawah celananya kepada lawan bicaranya.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Pemerintah Kota Batam telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Gustian Riau dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan untuk menjaga marwah pemerintahan, sembari menunggu proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari aparat kepolisian. (*)














